Dua tersangka yang berhasil di rungkus Polres Majene, terkait pembobolan ATM. (HMS)
banner 728x90

Majene, Katinting.com – Satuan Reskrim Polres Majene merilis hasil penangkapan komplotan pembobol uang di tiga mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di wilayah Majene.

Dijelaskan, pelaku inisial LN berhasil membobol puluhan juta rupiah dengan memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang mencapai 50 juta.

Sedangkan tersangka lain inisial RS (49) ikut diciduk karena berperan sebagai penerima uang dari pelaku LN. Sementara satu orang pelaku inisial HS saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian saat menjelaskan, Modus pelaku beraksi di tiga TKP menyasar ATM yang berada di depan kantor bupati, di halaman rektorat Unsulbar dan ketiga di halaman kampus STAIN Majene.

“Dua orang pelaku yang diamankan yaitu inisial LN pegawai BUMN dan RS pekerjaannya tukang becak, sementara satu orang pelaku lainnya inisial HS masih dalam pencarian,” ungkapnya saat konfrensi pers di aula Wira Pratama 97 Mapolres. (3/11/2022).

Sambung Febryanto Siagian menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya, dikarenakan pada awal bulan November 2022, pengelolaan mesin ATM akan dipihak ketigakan (di vendorkan), sehingga pelaku khawatir bahwa perbuatannya selama ini terungkap yang sering mencuri uang di dalam mesin ATM.

“Peran masing-masing pelaku, inisial LN sebagai pelaku utama dari pembobolan tiga mesin ATM BRI, sekaligus perencana dan eksekutor. Sedangkan inisial RS berperan menjaga atau mengawasi situasi disekitar galeri ATM BRI Unsulbar,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 juonto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Majene.

Sumber  : Humas Polres Majene

Edit : Anhar

Bagikan