
Mamuju, Katinting.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) berencana merumahkan sementara tenaga sekuriti yang bekerja di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 65 Ayat 3, yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 96 Ayat 3 juga menegaskan bahwa pejabat yang tetap mengangkat pegawai non-ASN bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle, mengakui bahwa keputusan ini cukup berat, mengingat keberadaan tenaga sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar.
“Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan,” ujar Anshar, Rabu (5/2).
Namun, Anshar menegaskan bahwa Pemprov Sulbar tidak akan lepas tangan dan telah menyiapkan tiga solusi bagi tenaga sekuriti yang terdampak:
Mencarikan wadah atau perusahaan yang dapat menampung tenaga sekuriti agar mereka tetap memiliki peluang kerja.
Menjadi bapak asuh bagi sekuriti yang dirumahkan sebagai bentuk tanggung jawab moril hingga mereka mendapatkan pekerjaan tetap.
Memberikan dukungan bagi sekuriti untuk mengembangkan keterampilan di berbagai bidang seperti perbengkelan, pertanian, atau usaha lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa mereka tetap memiliki peluang dan dukungan untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik,” tandas Anshar.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulbar dalam menaati regulasi sekaligus memberikan solusi terbaik bagi tenaga sekuriti yang terdampak. (*/Zulkifli)

