Pres rilis pengungkapan puluhan kasus selama Operasi Sikat Marano 2022
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Polres Pasangkayu, Polda Sulbar berhasil menyikat 13 kasus pada operasi yang bersandi “Sikat Marano 2022”.

Operasi ini berlangsung selama dua pekan lamanya sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022. Sasarannya curat, curas, curanmor, curnat dan kejahatan masyarakat lainnya.

Itu disampaikan Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto kepada para awak media saat konferensi pers di Baruga Tunggal Panaluan Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, 15 November 2022.

Saat pemaparan, dia didampingi Wakapolres Pasangkayu Kompol. Eduard Steffry Allan Telussa, Kabag Ops. AKP. Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim IPTU. Ronald Suhartawan Hadipura, KBO Sat Resnarkoba IPDA. Haerul Ahmad serta lainnya.

Berikut seluruh kasus dan tersangka serta barang bukti yang diungkap saat Operasi Sikat Marano 2022.

Untuk TO sebanyak 1 kasus yakni kasus pencurian sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.

Sedang non TO sebanyak 12 kasus yakni:

– Pencurian biasa sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka 5 orang

– Curat sebanyak 1 kasus jumlah dengan tersangka 1 orang

– Curnak sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang

– Menikah tanpa izin sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang

– Kekerasan terhadap anak sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang

– Pencabulan dibawah umur sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang

– Penganiayaan sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang

– Penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang

Berikut barang bukti:

Curat:

– 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Vixion Warna Merah

Pencurian:

– 1 lembar slip nota timbangan TBS, PT. Letawa dan PT. Palma sebanyak 54 janjang dengan berat 1.300 Kg

– Uang tunai sejumlah Rp 2.808.000,- ( dua juta delapan ratus delapan ribu rupiah)

Curnak:

– 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran ayam jantan Bangkok jenis Packhoy dari Thailand Rp15.000.000

Pencurian biasa:

– 1 buah HP merek Vivo Y21

– 1 buah HP merk Poco

– 54 TBS dengan berat 1.300 Kg dengan sisa 72 Kg

Menikah tanpa izin:

– 1 buah undangan dan 1 buah foto pernikahan

Cabul di bawah umur:

– 1 lembar celana pendek warna krem

– 1 lembar baju lengan pendek berkerah warna biru

Penganiayaan:

– 1 buah potong papan dengan panjang 86 Cm dan lebar 10 Cm

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu:

– 1 saschet/paket plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram.

Seluruh tersangka sebanyak 13 orang sudah diamankan di sel Polres Pasangkayu.

Humas Polres Pasangkayu

 

Bagikan

Comments are closed.