Nurliana saat melakukan pengawasan. (Ist.)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Bawaslu Kabupaten Pasangkayu memastikan melakukan pengawasan langsung tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon dari jalur independen.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga dan Masyarakat Nurliana, S.Pd. I, Rabu (29/7)

“Kami dari awal meminta KPU dalam hal melakukan verifikasi administrasi, harus sesuai dengan PKPU 18 tahun 2019, pasal 18,” tegasnya.

Hal ini disampaikan Nurliana untuk mencegah  KPU Kabupaten tidak melakukan pelanggaran pada tahapan  tersebut.

“Fokus pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam proses verifikasi ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) PKPU 18. Kita harap verifikasi yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai tahapan,” tegasnya.

Nurliana pun mengingatkan kepada KPU untuk dapat melakukan proses verifikasi dengan cermat dan teliti agar tidak menjadi masalah pada tahap berikutnya.

“Tentu verifikasi administrasi ini sangat penting. Olehnya itu harus cermat dan teliti agar tak menjadi masalah ditahapan berikutnya”.

Adapun Indikator dalam pengawasan tersebut yaitu kesesuaian NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Alamat Pendukung pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dengan Formulir Model B.1 KWK harus sesuai dengan Daftar ukungan Formulir Meodel B. 1.1-KWK.

“Akan menjadi catatan khusus apabila ditemukan pendukung dengan status pekerjaan sebagai ASN, Penyelenggara Pemilihan, Polri dan TNI, Kepala Desa dan Perangkatnya akan ditindaklanjuti pada tahapan verifikasi faktual,” jelas Nurliana.

(Rls/Anhar)

Bagikan