Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025, Ninik Rahayu, yang terpilih dalam rapat pleno anggota dewan pers, Jumat, 13 Januari 2023. (dok Dewan Pers untuk Katinting.com)
banner 728x90

 

Jakarta, Katinting.com – Melalui keputusan rapat pleno Dewan Pers, yang berlangsung Jumat (13/01) di Kantor Dewan Pers, Ninik Rahayu, terpilih menggantikan mendiang Prof Azyumardi Azra yang wafat 18 September 2022 lalu.

Terpilihnya Ninik Rahayu ini, menandai kekosongan Ketua Dewan Pers yang selepas Prof AA, dijabat oleh pelaksana tugas, M Agung Dharmajaya, berakhir sejak ditetapkannya Ketua Dewan Pers yang baru, hasil pleno Jumat siang tadi.

Usai dirinya terpilih sebagai Ketua Dewan Pers, untuk periode 2022 – 2025, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa dirinya memastikan kemerdekaan dan kebebasan pers adalah menjadi hal yang sangat penting untuk terus diperjuangkan.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas
jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan
kerja multistakeholders,” ujar Ninik.

Sebelum mendapatkan mandat sebagai Ketua Dewan Pers menggantikan Prof AA, Ia merupakan komisioner dewan pers dengan jabatan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, selain itu, juga aktiv sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah
menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-
2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional
Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya.
Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa
periode 2022 – 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan prubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring.
Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here