
Mamasa, Katinting.com – Mulai tanggal 1 Oktober 2020 mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa bersama dengan TNI/Polri akan menerapkan Peraturan Bupati Mamasa Nomor 02 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Mamasa.
Saat Pemda Mamasa dan TNI/Polri gencar melakukan sosialisasi sebelum Peraturan Bupati tersebut diberlakukan. Karena ketika peraturan tersebut diberlakukan, warga yang kedepatan tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan akan diberi saksi dengan membayar denda mulai dari 50 ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
“Sosialiasi ini kita gelar mulai dari tingkat Kabupaten hingga ke kecamatan dan desa. Untuk di Kabupaten kita menggandeng sejumlah tokoh Agama, masyarakat dan juga pemuda yang secara bersama-sama Porkopimda turun ke lapangan melakukan sosialiasi,” kata Kapolres Mamasa, AKBP Indra Widiatmoko, Jumat (11/9).
Wakil Bupati Mamasa, Martinus Tiranda, menjelaskan, warga yang kedapatan tidak memakai masker akan membayar denda sebesar 50 ribu rupiah per orang sementara bagi pelaku usaha yang melanggar didenda mulai dari 200 ribu rupiah hingga 2 juta rupiah.
“Kita sudah mulai melakukan sosialiasi secara massif ke masyarakat bahkan sejumlah tempat-tempat ibadah sudah dikirimi surat terkait sosialiasi Perbub tersebut,” sebutnya.
Sebelum diberlakukan Perbub tersebut, warga di minta agar tetap menerapkan prtokol kesehatan secara ketat saat menjalankan aktivitas di luar rumah guna mencegah penularan covid -19 yang masi terus berlangsung di sejumlah daerah di tana air.
(Fdy/Zul)






