Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Minim Sosialisasi Perda di Bontang, Masyarakat Terancam Tak Tahu Aturan yang Berlaku

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto

Katinting.com, Bontang – Ketiadaan agenda rutin sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Kota Bontang dinilai menghambat pemahaman hukum masyarakat. Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menyoroti lemahnya upaya pemerintah dalam menyebarluaskan regulasi yang telah disahkan.

“Setelah Perda disahkan, idealnya langsung disosialisasikan. Kalau tidak, bagaimana masyarakat bisa tahu aturan yang berlaku?” tegasnha, Kamis (17/7/2025).

Dalam rapat kerja bersama Bagian Hukum Setda Bontang beberapa waktu lalu, ia menyoroti bahwa lemahnya anggaran tak seharusnya menjadi alasan utama. Ia membandingkan kondisi ini dengan daerah lain seperti Samarinda yang sudah rutin melakukan sosialisasi Perda.

Ia menambahkan, minimnya sosialisasi bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Bisa saja suatu saat masyarakat menggugat, karena merasa tak pernah tahu soal perda yang diterapkan,” katanya.

Namun di sisi lain, Herkes juga memahami kondisi teknis di lapangan. Biaya untuk pelaksanaan kegiatan seperti konsumsi, tempat, dan transportasi narasumber menjadi tantangan tersendiri.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bontang mengakui bahwa anggaran yang tersedia memang sangat terbatas. Padahal menurutnya, sosialisasi seharusnya menjadi langkah wajib setelah perda disahkan.

“Sebenarnya wajib dilakukan. Tapi anggarannya sangat minim. Kalau ada tambahan biaya, kami tentu akan maksimalkan sosialisasi ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika diberikan ruang fiskal yang memadai, pihaknya siap menggandeng DPRD sebagai narasumber dalam pelaksanaan sosperda di berbagai wilayah.

Kondisi ini menjadi catatan penting bagi kedua belah pihak, baik legislatif maupun eksekutif agar lebih bersinergi. Masyarakat tidak bisa dibiarkan hidup dalam ketidaktahuan hukum, apalagi ketika aturan-aturan itu menyangkut kehidupan sehari-hari. (Re)

Share: