Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menghina Institusi Polri Di Medsos, Satreskrim Polres Pasangkayu Amankan Dua Pelaku 

Dua Pelaku Penghinaan Institusi Polri Di Medsos
Dua Pelaku Penghinaan Institusi Polri Di Medsos

Pasangkayu, Katinting.com – Satreskrim Polres Pasangkayu mengamankan dua orang di kecamatan Pasangkayu dan Tikke Raya karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan melalui media sosial, Minggu, 11 Oktober 2020.

Pelaku diamankan setelah Tim Siber Polres Pasangkayu melakukan patroli di dunia maya dan menemukan komentar penghinaan terhadap Institusi Kepolisian di kolom komentar unggahan video pada salah satu akun di grup facebook INFO Kab. PASANGKAYU.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari akhirnya pelaku yang berinisial IN (46) berhasil diamankan di sebuah kios di Pasar Smart di kota Pasangkayu. Sedangkan H (26) diamankan di rumahnya di kecamatan Tikke Raya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP. Pandu Arief Setiawan saat ditemui membenarkan penangkapan tersebut “Benar telah kami amankan dua pelaku. Inisialnya IN (46) dan H (26). Karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Intitusi Kepolisian di Media Sosial Facebook karena memberikan komentar “polisi taxxxxx…,” beber Pandu Arief Setiawan.

Dari peristiwa tersebut, selain dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa screenshot halaman facebook dan kolom komentar serta dua unit HP milik masing-masing pelaku.

Ia berharap kepada seluruh warga agar bijak dalam bermedia sosial jangan sampai melakukan Tindak Pidana karena ada UU ITE yang mengatur.

Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750.000.000,.

Rilil Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat