
Mateng, Katinting.com – Dugaan penyalagunaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting di Mamuju Tengah, makin menguat, hal itu didasarkan pada fakta baru, yang diungkap oleh LSM Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SOMPHAD) Sulbar.
Dalam rilis yang diterima oleh laman ini, Kamis (19/08), hasil investigasi SOMPHAD disejumlah area yang menjadi kawasan replanting, dengan dibuktikan adanya penanaman bibit sawit dalam jumlah banyak, yang diakui oleh pemilik lahan sebagai bibit dari program replanting, justru tidak ditemukan bekas akar tanaman lama disekitar area kebun yang ditanami bibit sawit.
Rilis yang disampaikan oleh Ketua LSM SOMPHAD, Muh Amril, memuat laporan bahwa temuan terbaru dilapangan, dimana adanya sejumlah kebun sawit yang masuk dalam program replanting, tapi tak ditemukan sisa tebang cipping atau batang akar pohon bawah, tentu semakin menguatkan dugaan pihaknya atas pelanggaran program replanting di Mamuju Tengah.
“Jadi setiap lahan yang menjadi objek dari program replanting, tampak menyisakan sampah akar, atau sisa tumbang cipping, sebagai bukti bahwa lahan yang ditanami bibit sawit pada program replanting, adalah benar lahan sebelumnya berisi diatasnya lahan sawit yang tak lagi produktif,” ungkap Amril.
Bahkan Ia menyebutkan salah satu fakta dilapangan, yang bisa secara kasat mata dan mudah diungkap, kalau kemudian lahan yang ditanami bibit sawit dari program PSR, bukan lahan sebelumnya diatasnya adalah lahan sawit, adalah beberapa kebun sawit di wilayah Kambunong, Kecamatan Karossa.
“Itu bukti kalau replanting menjadi Sapras atau kebun sawit baru, karena disana tidak ada sawit lama, yang sudah ditumbang yang masuk kategori sawit tak produktiv, dan tentu dengan hanya lansung menanam baru, maka tentu pengelola punya ruang memotong hak petani yang mesti mereka terima, dengan dalil yang tadi, bahwa biaya penebangan tak perlu petani pemilik lahan dapatkan, sebab hanya diberikan biaya tanam dan pemeliharaan,” beber Amril.
Untuk itu, bagi SOMPHAD, dengan fakta terbaru dilapangan ini, mestinya tak ada alasan bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulbar, tak menindaklanjuti apa yang menjadi temuan SOMPHAD dilapangan untuk lebih serius.
“Belum kemudian dugaan penyerobotan hutan lindung dibeberapa wilayah di Kecamatan Karossa, seperti kawasan hutan lindung Tanete Lenter dan Bukit Indah, yang sebelumnya tak ditemukan lahan kebun sawit warga, kini dijamah oleh lahan kebun baru, karenanya atas temuan ini, kami harap penegak hukum serius menuntaskan kasus ini,” pungkas Amril.
Sementara itu, upaya konfirmasi beberapa waktu lalu ke Kadis Pertanian Mamuju Tengah, Anwar Anas, menolak memberikan tanggapan atas isu dugaan penyalagunaan replanting di Mamuju Tengah, pihaknya tak ingin memperkeruh suasana, sebab tetap merasa berada pada jalur yang sesuai dengan petunjuk teknis program itu sendiri.
(*/Red)






