S, pengedar sabu yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu, S (42) dibekuk polisi di Bulili, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Sempat mengelak, akhirnya Satresnarkoba Polres Pasangkayu menangkap pelaku tanpa daya.

Pelaku menyembunyikan sabu di bawah kain penutup lemari es sebanyak 16 saset sedang dan dua lainnya dalam saset kecil yang siap diedar.

“Kami telah menangkap S tanpa perlawanan meski sempat mengelak. Setelah degeledah, dia mengaku. Sabu itu akan dijual kepada pelanggan. Aksi ini ia jalankan sejak sebulah terakhir,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU. Gusti Almasri Pratama.

Barang haram itu bahkan diantar langsung oleh bandar menggunakan mobil rental secara acak agar tak terdeteksi petugas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 gahun penjara.

Kapolres Pasangkayu, AKBP. Candra Kurnia Setiawan saat silaturrahmi dengan insen pers, Kamis, 30 Maret 2023, mengakui maraknya pengedaran narkoba.

Itu kata dia, karena wilayah hukum Pasangkayu merupakan daerah perlintasan. Meski begitu, dia berkomitmen akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba.

Humas Polres Pasangkayu

Bagikan