Â
Katinting.com, Pasangkayu – Lukman Said, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) menyampaikan bahwa dana operasional Adkasi kini bisa dialokasikan dari APBD.
Â
Hal itu kata dia, diutarakan langsung oleh Ketua BPK RI Harry Azhar Azis, saat menghadiri acara Rakernas asosiasi DPRD kota seluruh Indonesia (Adeksi) di Mataram, yang juga turut dihadirinya, Rabu lalu (24/02).
Â
“Jadi dana iuran organisasi DPRD, baik Adkasi, Adeksi, maupun organisasi DPRD lainnya itu boleh menggunakan dana APBD, tapi limitnya terbatas, ya maksimal Rp. 10 juta pertahun. Kalau sebelumnya kan iuran itu hanya dari anggota bukan dari APBD,” jelasnya saat dihubungi via handphone, Jumat (26/02).
Â
Hal tersebut turut diamini oleh Ketua DPRD kota Palangkaraya Sigit Purnomo, kata dia dibolehkannya penggunaan dana APBD tersebut, karena kerja- kerja organisasi DPRD, muaranya toh demi kepentingan rakyat bangsa dan negara.
Â
“Benar, dana operasional organisasi DPRD bisa dari APBD, kan organisasi DPRD ini adalah wadah untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anggota yang muaranya juga tentu demi kepentingan rakyat, namun porsinya disesuaikan kemampuan APBD,” ujar Sigit yang juga masuk sebagai pengurus Adeksi ini.
Â
Ditambahkan, organisasi DPRD yang menggunakan dana APBD tersebut nantinya akan tetap diaudit, sehingga penggunaannya betul-betul harus bisa dipertanggung jawbakan dengan baik. (Joni)