Mamuju, Katinting.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) saat masa libur lebaran tahun 2019 ini dipastikan akan tetap memberikan layanan, berlaku seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tersebut disampaikan, Wahidah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju pada konferensi pers terkait mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5), yang berlangsung dirumah makan Cita Rasa Mamuju.
Layanan tersebut, mulai H-7 sampai dengan H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Wahidah.
Sambung Wahidah menerangkan, apabila tidak terdaftar FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayahnya, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” tegas Wahidah.
Wahidah juga mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Play store dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, Info BPJS Kesehatan, Tips BPJS Kesehatan, lokasi lokasi penting serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di kantor cabang, kantor Kabupaten atau Kota di pulau Jawa dan beberapa kantor kabupaten atau Kota di luar Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS mulai tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta pekerja penerima upah/PPU dan penerima bantuan iuran/PIB), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan percetakan kartu peserta PIB yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Lebih lanjut Wahidah menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Care Center 1590 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan hari libur untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di kantor cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka pelayanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terang Wahidah.
Pada kesempatan ini, Wahidah juga menegaskan terkait keberadaan ambulance dimasing-masing layanan yang bekerjasama dengan BPJS tidak boleh dibebankan biaya apapun kepada masyarakat yang membutuhkan, “Jika menemukan hal tersebut bisa dilaporkan, atau langsung ke BPJS, kita akan lakukan penggantian buaya,” tuturnya.
(Anhar)