Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lembaga DPRD Pasangkayu Dipermalukan Akibat Pembahasan KUA-PPAS Dihentikan

Suasana Pembahasan KUA-PPAS Antara Banggar DPRD Dan TAPD Pasangkayu, Senin, 11 Agustus 2020.

Pasangkayu, Katinting.com – Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya polemik pembahasan bersama KUA-PPAS 2021 kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dihentikan.

Hal tersebut disampaikan pihak sekretaris DPRD Pasangkayu. Menurut dia, informasi itu diterima dari pihak TAPD, Rabu, 19 Agustus 2020.

“Mereka (TAPD) sudah buat RKA. Tidak ada sudah pembahasan,” kata sekwan DPRD Pasangkayu, Zain Mahmud.

Menanggapi soal ini, Lukman Said saat diwawancara mengatakan, dalam penyusunan RKA itu, harus ada surat keputusan bupati. Iapun enggan bicara lebih jauh sebelum ada kesepakatan internal banggar (satu bahasa).

Pembatalan pembahasan bersama banggar DPRD dan TAPD ini diduga karena tahapannya sudah melampaui batas waktu.

Hal itu juga dibenarkan tim anggaran pemda melalui kepala Bappeda Pasangkayu, Abidin. Kepada media, ia menjelaskan bahwa sudah melakukan pembahasan RKA.

Itu sudah sesuai surat edaran bupati Pasangkayu bernomor 900/471/BPKAD tertanggal 18 Aguatus 2020 tentang pedoman penyusunan RKA SKPD 2021.

Semestinya, lanjut Abidin, berdasarkan permendagri nomor 64 tahun 2020, minggu kedua Agustus sudah ada persetujuan bersama. Sedang, sekarang sudah masuk minggu ketiga.

“Kami (TAPD) konsisten pada tahapan. Tidak ada lagi pembahasan bersama soal KUA-PPAS. Nantinya, setelah penyusunan RKA masing-masing SKPD, itu akan dibahas lagi bersama banggar,” jelas Abidin.

Sontak saja, hal ini membuat Saifuddin Andi Baso, politisi senior Golkar Pasangkayu dan juga anggota banggar DPRD terenyuh. Ia menganggap pembatalan ini sudah mempermalukan lembaga (DPRD).

Namun, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 91, menurut Alwiaty, ketua banggar, bahwa pembahasan itu, enam minggu sejak KUA-PPAS diserahakan.

“Kami mau konsultasikan dulu. Sekarang ini, baru mau masuk minggu kelima, jadi belum ada kata terlambat. Lagian, kami belum membahas, karena postur APBD bukan mengarah ke pemulihan ekonomi sesuai permendagri terbaru (Permendagri 64/2020),” tutur ketua DPRD Pasangkayu ini.

Rapat Pembahasan Yang Sebelumnya Batal

Hari Jumat, 14 Agustus lalu, sedianya pembahasan lanjutan akan digelar, namun itu batal karena unsur pimpinan DPRD tidak hadir. Pasalnya, pihak banggar masih menunggu hasil telaah tim pakar. Padahal, TAPD sudah berada di tempat.

Waktu itu Musawir, anggota banggar yang sempat hadir menyebutkan DPRD punya fungsi budgeting (anggaran) secara bersama dengan pemda. Apalagi masa tahapan masih ada.

“Biarkan mereka (TAPD) sendiri yang membahas jika memaksa untuk melakukan pembahas dan kesepakatan,” sebut Musawir, Jumat, 14 Agustus 2020.

Arham Bustaman

.

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat