Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lecehkan Penumpang Anak, Sopir Travel Mamuju-Topoyo Ditangkap Polisi

Sopir terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak saat dalam jeruji besi di Polresta Mamuju. (hms)

Mamuju, Katinting.com – Dari Laporan polisi Nomor: LP/B/49/V/2024/SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur 15 tahun.

Diketahui, kasus pidana anak dibawah umur ini terjadi diatas mobil tepatnya di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Bara pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 lalu.

Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina menyebutkan, bahwa pihaknya sudah lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju.

Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel.

Kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo, Mamuju Tengah sehingga pelaku menjemputnya.

Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk didepan samping sopir, dan saat di Kalukku korban merasa pusing sehingga meminta singgah. Selanjutnya masih dipinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak gosok, namun dengan modus pelaku, tangannya meraba tubuh serta dada korban.

Atas perlakuan pelaku tersebut korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya. Ujar Ipda Saskia.

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina. (Hms)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat