banner 728x90

 

Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid
Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid

Katinting.com, Pasangkayu – Setelah melakukan penyeledikan secara intensif termasuk meminta keterangan ahli, Kasat Reskrim Polres Matra AKP. Bob Ilham Halomoan Harahap mengatakan, laporan pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar) Matra di Polres Mamuju Utara atas dugaan money politik di Pilkada Matra 9 Desember 2015 kemarin, dianggap tidak memenuhi unsur sehingga belum ditingkatkan ketahap penyidikan.

“Setelah melakukan gelar perkara maka pada intinya kasus ini tidak bisa di sidik, karena tidak memenuhi unsur, dan juga berdasarkan keterangan ahli dari Unhas menyebut bahwa pasal yang disangkakan yakni pasal 149 KUHP, itu unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya Kasat Reskrim, yang mempersilahkan pihak Amar untuk melakukan langkah hukum lain jika memang masih merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Kamis kemarin (17/03).

Sementara kuasa hukum Amar, Abdul Rahman mengaku masih akan melakukan upaya hukum lain terhadap dugaan money politik tersebut, pihaknya akan mengajukan uji materi terhadap pendapat ahli tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pendapat ahli mengatakan tidak memenuhi unsur, karena katanya proses pemberian uang itu bukan pada hari “H”, intinya siapa mau kasi uang kalau hari “H” karena tidak adami waktu. Makanya kami akan melakukan uji di MK,” ujarnya. (Joni/Ed:Anhar Toribaras)

 

 

Bagikan