Pasangkayu, Katinting.com – Sedikitnya 57 orang terjaring saat gabungan petugas atau tim terpadu melakukan operasi yustisi di pasar Tampaure, kecamatan Bambaira, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa, 6 Juli 2021.
Tim ini terdiri dari personil Polres Pasangkayu, Polsek Bambalamotu, Koramil Randomayang, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan ASN. Operasi itu dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah ini.
Kapolsek Bambalamotu, AKP. Muhammad Nur, kepada media menyebut, operasi itu juga bertujuan memberikan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
“Terhadap para warga yang melanggar, kami berikan sanski sosial sebanyak 41 orang berupa pembersihan parit di sekitar pasar. Dan 16 orang lainnya didenda senilai Rp50 ribu per orang oleh Sat Pol PP kabupaten Pasangkayu,” sebut Muhammad Nur.
Mengingat kasus Covid-19 yang semakin meningkat di daerah ini, pada kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau warga agar selalu menggunakan masker bila perlu diganda.
Humas Polres Pasangkayu