Mamuju, Katinting.com – Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihak perusahaan kelapa sawit di Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk menyetor seluruh perizinannya, seperti izin lokasi, izin usaha dan izin HGU (Hak Guna Usaha).
Hal tersebut disampaikan Kimoto Bado, Kabid pengolahan dan pemasaran hasil, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat yang ditemui usai kegiatan sosialisasi mengenai peraturan perizinan perkebunan perusahaan kelapa sawit.
” Adanya permintaan KPK itu semua perusahaan harus penyetor izin lokasi, izin usaha, izin HGU kalau ada, diminta semua perusahaan untuk memasukkan,” kata Kimoto. Rabu (7/7).
Ia menyebutkan, adapun waktu penyetoran itu sampai bulan April 2022. Dan mulai sekarang sudah kita minta dari perusahaan.
“Nanti disetor ke Disbun Kabupaten dan disetor ke provinsi, dimana ada tim yang diketuai inspektorat,” ucap Kimoto.
Adapun yang hadir pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari (6-7 Juli 2021) sejumlah perwakilan perusahaan kelapa sawit, PTSP kabupaten dan dinas perkebunan kabupaten se-Sulbar.
Diketahui dari Kimoto jumlah perusahaan kelapa sawit yang saat ini terdaftar sebanyak 16 perusahaan.
Sementara itu, Kadis Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, And. Waris Bestari berharap pihak perusahaan patuh terhadap ketentuan tersebut.
“Kita berharap perusahaan bisa menyetor berkas perusahaan yang diminta sampai batas yang ditentukan (April 2022),” singkatnya.
Terkait hal itu, Abd. Waris mengatakan, dalam waktu dekat pihak KPK akan menyampaikan ke publik atas upaya tersebut.
“Nanti (waktunya) KPK akan menyampaikan keteman-teman media,” imbuhnya.
(Anhar)