Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Langgar Kode Etik, 12 Personel Polda Sulbar Dipecat Kapolda

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar pecat 12 personelnya di lapangan Tribata Mapolda Sulbar.

Mamuju, Katinting.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Irjen Pol Adang Ginanjar, melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan 12 personelnya yang terlibat dalam pelanggaran berat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilaksanakan pada Senin (20/5/24) di lapangan Tribrata Mapolda.

Dari 12 personel yang dipecat, lima merupakan personel dari Polda Sulbar, dan tujuh lainnya dari berbagai Polres jajaran. Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada surat keputusan Kapolda Sulbar Nomor: Kep/71, 76, 77, 79/III/2024 dan Nomor: Kep/116/V/2024, yang menegaskan pelanggaran kode etik oleh para personel tersebut.

Kapolda Sulbar menyatakan bahwa PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang mencoreng nama institusi.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kehormatan sebagai anggota Polri dan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada personel yang melanggar.

“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik. Mereka yang tidak dapat menjaga amanah ini harus siap menerima konsekuensi pemecatan,” tegas Kapolda.

Selain itu, Kapolda Adang Ginanjar menambahkan bahwa Polda Sulbar sedang menjalankan program POLRI PRESISI, di mana seluruh anggota harus menjalankan tugas dengan presisi dan profesionalisme. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Upacara PTDH dihadiri oleh personel Polda Sulbar yang menjalani pemecatan, termasuk tiga yang terlibat kasus narkotika dan dua dalam kasus penipuan atau penggelapan terkait calo penerimaan bintara Polri.

Kapolda berharap tindakan ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk bekerja dengan maksimal, menjaga integritas, dan tetap profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

Berikut nama dan penyebab PTDH:

1. Kasus Narkotika:

– Zabdeus Datuan, Brigadir Polisi

– Muh. Fiqri Maulana Ibrahim, Brigadir Polisi

– Septianto Baraka, Brigadir Polisi

– Brigpol Haeruddin Halik (Polres Pasangkayu)

– Brigpol Rajamuddin (Polres Mamasa)

– Bripda Ahmad Sofyan (Polresta Mamuju)

– Brigpol Syarifuddin (Polres Mamasa)

– Bripka Riko (Polres Pasangkayu)

– Bripka Yulius Garanta (Polres Pasangkayu)

– Brigpol Awaluddin (Polres Pasangkayu)

2. Kasus Penipuan dan Penggelapan:

– Muh. Anugrah, Brigadir Polisi

– Supratman, Aipda

(*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat