FS, pelaku curas
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Satreskrim Polres Pasangkayu melalui Unit Resmob mengamankan pria berinisial FS, Minggu, 20 November 2022.

FS merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Poros Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Pelaku FS melakukan perbuatan tersebut pada pertengahan tahun 2019 lalu berdasarkan laporan Polisi bernomor: LP/B/48/VII/2019/Polres Pasangkayu tertanggal 3 Juli 2019.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama pencarian, pelaku curas akhirnya kita tangkap di jalan poros Tikke Raya, hari Minggu kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan, melalui rilis, Rabu, 23 November 2022.

Saat beraksi, pelaku menghunuskan sebilah parang kepada korban. Lalu, pelaku bersama saudaranya RF membawa kabur motor korban.

“Karena takut, korban akhirnya masuk ke dalam rumah. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil motor korban yang parkir di teras rumah,” tambah Ronald.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku merupakan orang kenalan korban. Tapi, tidak memiliki hubungan akrab.

Pelaku mengakui bahwa setelah kejadian tersebut, dia bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala, Sulteng.

“Saat ini pelaku kita amankan bersama barang bukti 1 unit motor Vixion. Dan, saat ini pelaku menjalini pemeriksaan lanjutan di Reskrim Polres Pasangkayu,” imbuh Ronald.

Humas Polres Pasangkayu

Bagikan

Comment