Kasatres Narkoba, Polres Mamuju, Iptu Priyanto saat menggelar konferensi pers terkait panangkapan tersangka pengedar narkoba, di Mateng. (Foto Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Setelah lama menjadi pengedar narkoba, Aswar akhirnya berakhir di jeruji usai ditangkap tim Phyton Polres Mamuju, Pada Jumat, 1 Maret 2019.

Aswar di Bekuk tim Phyton di kediamananya bertempat di dusun salupangkang, kecamatan Topoyo, Mamuju tengah  (Mateng), sekitar pukul 06.00 Wita berserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah siap edar.

Kasatres Narkoba, Polres Mamuju, Iptu Priyanto mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah akan aktifitas terlarang tersangka.

“Setelah melakukan pengintaian dan informasi lengkap dari masyarakat, kami tangkap tersangka di rumahnya,” ungkap Priyanto, saat menggelar press conference di kantornya, Selasa (5/3).

Menurut Priyanto, tersangka diduga merupakan anggota sindikat narkoba lintas provinsi. Selama ini, tersangka juga memasok sabu di wilayah Palu melalui pemesanan via ponsel.

“Dugaan sindikat sabu antar provinsi. Kami masih kembangkan dan dalami kasus penyalahgunaan narkotika ini,” katanya.

Priyanto menuturkan, sejak tahuh 2018, Aswar sudah menjadi pengedar narkoba di Mateng. Tersangka mendapatkan sabu dari inisial RN yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju.

“Aswar ini belinya di RN seharga Rp. 1.350.000 kemudian dijualnya ke teman-temannya,” sebut Priyanto.

Pada saat menangkap tersangka di kediamannya, Tim Phyton Polres Mamuju memproleh barang bukti berupa satu kilogram sabu, dan handphone.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Priyanto.

(Bal/Zul)

Bagikan