Tersangka R menggandakan tangki bensin mobilnya yang bisa menampung BBM jenis premium sekitar 140 liter.
banner 728x90

Majene, Katinting.com – Warga asal lingkungan Talumung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene inisial R terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan tangki yang telah di modifikasi.

Kapolsek Banggae AKP Masdar Mansur yang didampingi Paur Humas Polres Majene Aiptu Undur Maksun saat melakukan Press Release, menjelaskan salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku dalam mendapatkan BBM jenis premium dalam jumlah banyak saat pengisian disalah satu SPBU dalam kota Majene yaitu pelaku menggandakan tangki bensin mobil pick up merk Daihatsu warna hitam dengan nomor polisi DC 8596 B G yang bisa menampung BBM jenis premium sekitar 140 liter.

“Tangki bensin yang dibuat oleh pelaku berukuran besar dan posisinya terpisah dari tangki bahan bakar bawaan mobil dan diletakkan dibagian belakang bawah mobil pick up tersebut,” jelas AKP Masdar Mansur, kemarin.

Lanjut dikatakan, Bahwa Pelaku berhasil diamankan oleh personil Polsek Banggae berkat informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan setelah dilakukan pengecekan di SPBU Lembang, pelaku bersama mobilnya diamankan saat keluar dari SPBU setelah melakukan pengisian BBM.

“Saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan dokumen/ijin pengangkutan BBM dari pihak terkait sehingga pelaku dan mobilnya langsung diarahkan ke Polsek Banggae untuk dimintai keterangan,” terang Kapolsek.

“Dari tindakan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis premium sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Sub 53 huruf “b” Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 (empat tahun) dan denda paling tinggi RP. 40 Miliyar,” jelas AKP Masdar Mansur.

(Fat/Anhar)

Bagikan