Yani Pepi Adriani, Anggota DPRD Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Anggota DPRD Pasangkayu, Yani Pepi Adriani meminta pemda Pasangkayu agar pokir jangan dikurangi apalagi dihilangkan.

Alasannya, pokir atau pokok fikiran bagi tiap-tiap anggota DPRD Pasangkayu, menurut Yani bukanlah barang haram. Akan tetapi sesuatu harus diperjuangkan.

Defenisi pokir atau biasa disebut dana aspirasi, itu perlu diluruskan agar masyarakat lebih faham.

“Jika pokir dihilangkan, sama saja kita melanggar sumpah jabatan kita selaku anggota dewan,” tutur Yani melalui pesan, 9 Juni 2021.

Untuk itu, ke depannya, Yani menambahkan agar pokir diprioritaskan dan volumenya tidak dibatasi. Sebab, pokir menjadi kebutuhan prioritas masyarakat.

“Ada pun jika selama ini kita melihat di media, pelanggaran soal kegiatan dari pokir, itu hanyalah oknum saja,” tambah Yani.

Berbeda dengan Yani, anggota DPRD Pasangkayu dari fraksi Nasdem, Karma Yunus, seperti diberitakan sebelumnya, justru meminta agar pokir dihilangkan.

Pasalnya, menurut dia, pokir disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ia pun meminta penegak hukum untuk mengusut pokir DPRD Pasangkayu.

Nominal dana pokir bagi masing-masing anggota dewan belum diketahui pasti. Sebab, tidak disampaikan secara terbuka.

Sekda Pasangkayu, Firman dalam sesi wawancara, Kamis, 10 Juni 2021, di gedung DPRD Pasangkayu, juga tidak memberikan keterangan yang pasti soal nominal pokir.

Namun yang pasti, kata Firman, membenarkan adanya pokir sesuai regulasi. “Semua mengalir sesuai dengan prosedur. Apalagi sekarang sudah sistem online,” kata Firman.

Ada pun pokir yang diusulkan itu, harus sesuai dengan program pemda melalui OPD. Dan, DPRD wajib mengawal usulan tersebut.

Arham Bustaman

Bagikan