Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU Tetapkan 17 Parpol MS Menuju Pemilu 2024

Sketsa Kota Pemilu 2024. (dok Int)

 

Jakarta, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI malam tadi, Rabu (14/12), secara resmi telah mengumumkan penetapan dan pengesahan partai politik pesert pemilu tahun 2024.

Sebanyak 17 Parpol ditetapkan dan disahkan oleh KPU RI, dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) menjadi peserta pemilu, dalam rapat pleno KPU RI, dengan agenda pleno rekapitulasi nasional dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, yang dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri.

“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemilu 2024” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno.

Ke 17 Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu diputuskan setelah melewati sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual, dari 24 Parpol yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran, akan tetapi setelah melalui tahapan selanjutnya terdapat 6 Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Berikut daftar Parpol yang dinyatakan MS untuk menjadi peserta Pemilu 2024 ;

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Untuk Parpol Lokal Aceh, terdapat 6 Parpol berhak ikut Pemilu di Aceh ;

Sementara untuk Parpol Lokal di Aceh, Oleh Komisi Indpenden Pemilu (KIP) Aceh, juga telah menetapkan sebanyak 6 Parpol lokal MS ikut Pemilu 2024.

Berikut Daftar 6 partai lokal Aceh dinyatakan MS ;

1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh
3. Partai Generasi Aceh Bersatu, Taat, dan Takwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nangroe Aceh
6. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia

(Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat