
Mamuju Tengah, Katinting.com – Saat ini di Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) untuk DPRD Mamuju Tengah, terdaftar dua Caleg yang pernah menjalani pidana penjara.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mamuju Tengah Ines Pradana Ruso, kepada laman ini, saat upaya konfirmasi dilakukan ke KPU Mamuju Tengah.
Ia mengungkapkan kalau ada dua orang Bacaleg terdaftar di DCS Pileg untuk DPRD Mamuju Tengah, merupakan mantan narapidana, dan telah berkekuatan hukum tetap, namun keduanya telah bersyarat untuk menjadi Caleg.
“Ia ada dua orang, dan semua sudah bersyarat untuk pencalegan” ungkap Ines.
Kata komisioner KPU ini, tanpa menyebutkan nama dan asal partainya, keduanya sempat terhukum dan terpidana atas kasus yang berbeda, yang satu menjalani hukuman atas pidana kealpaan, dan satunya lagi karena kekerasan fisik.
“jadi ada karena kasus kecelakaan lalulintas, ada yang karena kekerasan fisik” pungkas Ines. (Fhatur Anjasmara)

Comment