

KATINTING.COM, Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menyoalkan alur pemindahan Badan Penyelenggara Jaminana Sosial (BPJS) kesehatan mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD pemerintah.
Pertanyaan itu mencuat usai mendapat keluhan dari masyarakat terkait pemindahan itu memerlukan waktu hingga 12 bulan baru bisa mendapatkan layanan PBI APBD pemerintah.
“Saya minta jangan sampai masyarakat kita yang membutuhkan layanan kesehatan tidak harus nunggu 12 bulan baru bisa diakomodir,” ujarnya usai Rapat Paripuran di Gedung Sekwan, Selasa (19/9/23).
Ia pun mempertanyakan kepada pemerintah, apakah pemindahan dari BPJS mandiri ke PBI APBD pemerintah itu berdasarkan kebijakan pemerintah.
Apabila itu kebijakan dari pemerintah ia menilai bahwa itu sama saja menyengsarakan masyarakat. “Kita kurang tanggung jawab ke masyarakat,” imbuhnya.
Ia memahami apabila mereka yang menunggak mesti harus membayar tunggakan BPJS Mandiri baru bisa beralih ke PBI APBD pemerintah. Namun yang menjadi perhatiannya, apakah peralihan itu harus menunggu sampai 12 bulan lamanya.
Bagaimana nasib mereka ketika sedang berobat tetapi belum bisa menerima layanan PBI ABPD pemerintah.
“Berarti semakin membebani masyarakat,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Bontang Enik Ruswati mengatakan mengenai warga yang memiliki tunggakan di BPJS mandiri bisa langsung mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang.
“Pada prinsipnya terkait warga yang nunggak itu bisa lapor ke Dinkes,” ujarnya menanggapi.
Sementara untuk masyarakat yang ingin pindah, dari BPJS mandiri ke PBI APBD maka mereka berpindah kelas. Semisal di BPJS mandiri mereka kelas 2, maka di PBI APBD mereka dipindah k kelas 3.
“Kalau sebelumnya kelas 1 mereka bersedia jadi kelas 3,” katanya.

