

Mamuju, Katinting.com – KPU Mamuju kembali memusnahkan logistik berupa surat suara dan kelengkapan logistik habis pakai untuk TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) tahun 2019.
Adapun jenis surat suara yang dimusnahkan dengan cara di bakar tersebut, diantaranya berupa Surat Suara sebanyak 7.742 lembar, serta Formulir dan Sambul sebanyak 732 set.
Pemusnahan sendiri dilakukan sekira pukul 00.45 Wita di KPU kabupaten yang disaksikan Bawaslu Kabupaten Mamuju, Sitti Mustikawati dan Kasat Intelkam Polres Mamuju.
Bawaslu Kabupaten Mamuju, Sitti Mustikawati kepada katinting.com mengatakan, pemusnahan dilaksanakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Surat suara yang dimusnahkan bertujuan mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, terlebih besok tanggal 27 sudah dijadwalkan PSU dan PSL dibeberapa TPS, semoga semuanya berjalan baik dan lancar,” singkat Sitti Mustikawati.
Adapun rincian logistik yang dimusnahkan sebagai berikut :
- Surat Suara Habis Pakai untuk TPS PSL
- Surat Suara PPWP sebanyak 498 lembar
- Surat Suara DPR RI sebanyak 533 lembar
- Surat Suara DPD sebanyak 348 lembar
- Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 348 lembar
- Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 1 sebanyak 349 lembar
- Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 4 sebanyak 161 lembar
- Surat Suara Habis Pakai untuk TPS PSU
- Surat Suara PPWP sebanyak 1.101 lembar
- Surat Suara DPR RI sebanyak 1.101 lembar
- Surat Suara DPD sebanyak 1.101 lembar
- Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 1.101 lembar
- Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 1 sebanyak 581 lembar
- Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 4 sebanyak 520 lembar
- Formulir dan sampul
- Sampul semua jenis sebanyak 192 set
- Formulir semua jenis sebanyak 540 set

(Anhar)

