

Tabulahan, Katinting.com – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, terancam pidana.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar) Devisi Hubungan antar lembaga, Supriadi Narno, saat menghadiri pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Saluleang Kecamatan Tabulahan, Sabtu (27/4) kemarin.
Supriadi menuturkan, terjadinya PSU dikarenakan, adanya keterwakilan bagi pemilih yang tidak hadir saat pemilu 17 April lalu.
“Kami sudah perintahkan kepada Bawaslu Kabupaten untuk menindak persoalan ini dalam waktu singkat sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Supriadi.
Karena menurutnya, kasus yang ada di TPS 1 ini merupakan pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran pidana. Namununtuk pidananya masih akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pidanya itu tentu ada jalurnya melalui proses di sentra Gakkumdu, yang jelas kami sudah perintahkan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kasus tersebut akan diproses berdasarkan Pasal 533 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
Sementara Ketua KPPS, TPS 1 Desa Saluleang Emymarce saat ditanya, pihaknya mengakui jika pada Pemilu 17 April lalu, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 141 dan semua bertandatangan di absen, sementara mereka tidak hadir.
“Memang diwakili tapi kami tidak tau siapa yang wakili, yang jelas semua bertandatangan di daftar hadir,” akunya.
Emymarce menuturkan, PSU digelar kemarin, partisipasi pemilih sangat menurun dibandingkan pada 17 April lalu, dimana pada PSU itu pemilih yang hadir hanya sebanyak 118 sudah termasuk DPTb satu orang.
“Yang jelas pelaksanaan PSU kali ini tidak ada lagi pemilih yang diwakili, berbeda pada Pemilu 17 April lalu,” tutup Emymarce.
(Zulkifli)

