Mamasa, Katinting.com – Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan antara pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Agus Butar-Butar – Debora dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa berakhir dengan keputusan signifikan.
Sengketa ini sebelumnya diajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 20 Mei 2024, dengan tuduhan pelanggaran proses pemilihan oleh KPU Mamasa.
Setelah dilakukan musyawarah pada Kamis sore di kantor Bawaslu Mamasa, KPU memutuskan untuk memberikan tambahan waktu kepada pasangan Agus Butar-Butar – Debora untuk melengkapi pengunggahan dokumen di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Mamasa, Sumarlin S.Sos, menyatakan bahwa tambahan waktu selama 14 jam diberikan, mulai Jumat, 24 Mei 2024 pukul 08:00 hingga 22:00 WITA.
“Ya, kami memberikan tambahan waktu 14 jam terhitung mulai besok, Jumat 24 Mei 2024 pukul 08:00 hingga 22:00 WITA,” tandas Sumarlin setelah rapat pleno tertutup KPU yang dilanjutkan dengan musyawarah bersama Bawaslu, Kamis, 23 Mei 2024.
Keputusan ini diambil untuk memastikan pasangan calon memiliki kesempatan yang adil dalam melengkapi dokumen yang masih kurang.
Sumarlin menambahkan bahwa progres pengunggahan dokumen oleh pasangan Agus Butar-Butar – Debora telah mencapai 60% dan masih membutuhkan penyelesaian 40% lagi. Ia menegaskan bahwa waktu tambahan yang diberikan sudah sangat maksimal.
“Apabila dalam tambahan waktu ini masih saja tidak memenuhi progres sampai 100%, maka pasangan bakal calon tersebut tidak akan diberi kesempatan berikutnya dan dinyatakan tidak bersyarat,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam S.H., M.M., M.H., mengapresiasi keputusan KPU yang memberikan ruang tambahan waktu bagi pasangan calon untuk melengkapi dokumen persyaratan.
“Saya rasa keputusan ini sudah maksimal, selama itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka itu bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Rustam juga menyatakan bahwa Bawaslu tetap memberikan ruang bagi pasangan calon untuk mengajukan masalah jika terdapat kendala lain di kemudian hari.
“Pada intinya, Bawaslu dalam menerima laporan permohonan sengketa tidak akan menerima laporan dengan objek sengketa yang sama. Karena ketika sengketa telah diputuskan, eksekusi oleh termohon terhadap pemohon tidak bisa lagi dilakukan sengketa di atasnya, kecuali ada hal yang berbeda,” tutupnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan pasangan Agus Butar-Butar – Debora dapat menyelesaikan pengunggahan dokumen sesuai dengan waktu yang diberikan dan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pencalonan.
(Jeje)