
Mamuju, Katinting.com – KPID Sulbar melakukan pertemuan dengan pihak Polda Sulbar guna menindaklanjuti aduan masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan komplain pihak provider soal tingkah dan ulah beberapa Lembaga penyiaran yang menyiarkan siarannya tanpa menjalani kerjasama terlebih dahulu.
Pertemuan yang berlangsung Mapolda Sulbar, Senin (21/6) kemarin, di ikuti oleh empat Komisioner yang dipimpin langsung ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi, bersama dengan Koorbid Kelembagaan, Sri Ayuningsih, Korbid Perizinan, Masram, dan Komisioner bidang Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid, yang diterima oleh Kepala Subbit 1 Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol. Abd. Rahman.
Kompol Abd. Rahman pun mengapresiasi langkah KPID Sulbar yang mendorong Lembaga Penyiaran agar memiliki legalitas sesuai ketentuan undang-undang, ” Kami melihat kerja-kerja KPID sudah ada kemajuan, beberapa LP sudah mengantongi izin usaha,” ujarnya.
Namum demikian, kata Kompol Abd. Rahman, Dari hasil investigasi masih ditemukan adanya LP yang memiliki IPP, terutama LPB yang wilayah jangkauanya kecamatan, Nama-nama LPB pun sudah dikantongi. Sehingga untuk mengoptimalkan penegakan hukum dengan mengedepankan pencegahan dan penindakan, maka sinergitas antara Polda dan KPID Sulbar harus ditingkatkan.
Lanjut Rahman mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah KPID Sulbar untuk turum langsung kelapangan memeriksa legalitas LP, yang tidak berizin, tugas kami pihak kepolisian sebagai institusi penegak hukum akan memback up KPID memastikan bahwa semua lembaga penyiaran yang ada diwilayah Sulbar ini tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan penyiaran.
“Jika ada yang ditemukan melakukan pelanggaran dan merugikan negara, kita akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Ketua KPID Sulbar April Azhari Hardi dalam pertemuan ini ingin semakin memperkuat sinergitas dan membangun silaturahmi dengan jajaran Polda Sulbar terkait penegakan hukum penyiaran
April Azhari mengatakan, KPID Sulbar didampingi pihak kepolisian sesuai kewenangan masing-masing akan turun kelapangan melakukan penertiban terhadap lembaga penyiaran yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Tindakan ini dilakukan setelah langkah pencegahan sudah dilakukan, namun masih ada LP yang mengindahkan. Tujuan menertibkan LP yang tak berizin, jelas telah merugikan pihak lembaga penyiaran sudah memiliki IPP, ungkapnya.
Komisioner KPID bidang perizinan, Masram mengharapkan kerjasama yang dibangun ini akan memberikan dampak positif dari sisi penegakan hukumnya, “Ada energi positif yang menguatkan KPID bilamana diduga terjadi pelanggaran pidana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran,” jelasnya.

Sumber : Humas KPID Sulbar
Edit : Anhar






