Mamuju, Katinting.com – Respon cepat dari warga melaporkan tindak pidana penganiayaan (penikaman) terjadi di Jl. Cut Nyak Dien, Kota Mamuju, Rabu malam, 31 Juli 2024.
Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku penikaman. Terduga pelaku Muhammad Adzaria Anwar berusia 21 tahun. Sedangkan korban, Ismail, juga berusia 21 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, baru saja terjadi tindak pidana penganiayaan (penikaman) terhadap korban Ismail oleh pelaku Adzaria,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka sebanyak empat tusukan: tiga di punggung dan satu di dada.
Adapun kronologis kejadian, dijelaskan dalam rilis Polresta Mamuju, korban dan pelaku, bersama para saksi, awalnya berkumpul di rumah Abdillah (saksi) untuk bermain game Mobile Legends pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. Menurut keterangan para saksi, saat bermain, jaringan mengalami gangguan (Lalod/Lambat Loading), sehingga pelaku marah dan menuduh korban (Ismail) mengotak-atik jaringan wifi, yang berujung pada adu mulut.
Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, pelaku mendatangi rumah Abdillah M. untuk menemui korban. Pelaku langsung mengeluarkan pisau dapur yang dibawa dari rumahnya dan menikam korban sebanyak empat kali.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau sudah diamankan di ruang Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
(hms/Ed:Anhar)






