Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komisi A DPRD Bontang Fokus Revisi Regulasi Usang, Belum Ajukan Usulan Perda Baru

Ketua Komisi A, Heri Keswanto

Katinting.com, Bontang – Komisi A DPRD Kota Bontang belum mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru pada tahun anggaran 2025. Ketua Komisi A, Heri Keswanto, menyebut pihaknya saat ini memilih memprioritaskan revisi regulasi yang dinilai sudah tak relevan dengan aturan di tingkat provinsi maupun nasional.

“Kami melihat banyak Perda yang sekarang tidak lagi sinkron dengan peraturan di atasnya. Maka dari itu, fokus kami sekarang adalah melakukan revisi,” ujar Herkes, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Kamis (17/7/2025).

Salah satu regulasi yang dinilai perlu segera diperbarui adalah Perda tentang pendidikan. Ia mencontohkan aturan yang masih memasukkan kewenangan pengelolaan SMA dalam struktur pemerintah kota, padahal sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan SMA/SMK telah menjadi kewenangan provinsi.

“Banyak perda yang sebenarnya sudah tidak operasional lagi karena tumpang tindih dengan kebijakan provinsi. Ini yang jadi perhatian kami,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Di tengah minimnya inisiatif Perda baru, Komisi A kini juga menjadi Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun). Meski begitu, Herkes mengakui bahwa Raperda tersebut bukan berasal dari inisiatif komisinya, melainkan diusulkan oleh Bapemperda DPRD Bontang.

“Komisi A belum ada perda inisiatif sendiri. Namun kami tetap mendukung teman-teman yang sedang mengajukan dan membahas Raperda,” katanya.

Raperda Rusun sendiri bermitra dengan Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang sejatinya merupakan mitra kerja Komisi C DPRD Bontang. Namun karena penugasan pansus sifatnya fleksibel, Komisi A dipercaya untuk menangani pembahasannya.

Kondisi ini mencerminkan tantangan dalam penyelarasan regulasi yang dihadapi DPRD, di tengah derasnya perubahan kebijakan di tingkat pusat maupun provinsi. Menurut Herkes, perlu sinergi lintas komisi untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah tetap relevan dan aplikatif.

“Kita tidak ingin Perda hanya jadi dokumen formalitas. Harus ada manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya. (Re)

Share: