![banner 728x90 banner 728x90](https://katinting.com/wp-content/uploads/2024/07/banner-visi-sulbar-20245-scaled.jpg)
Bontang, Katinting.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rustam ikut mengomentari terkait sengketa kerja sama aktivitas kapal antara PT Gelora dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Ia mengungkapkan saat rapat media. Ia menjelaskan permasalahan sengketa ini telah berlangsung selama sepuluh tahun dan belum ada menemukan titik temu.
Secara rinci ia menjelaskan akar permasalahannya yakni berawal dari pemberian wewenang oleh Pemkot Bontang kepada PT Bontang Transport, anak perusahaan Perusda Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ), untuk mengelola aktivitas kapal.
“Sangketa ini cukup lama ya, dan ini sebenarnya adalah milik Pemkot Bontang, tapi yang dicaatat di bagian aset sebagai aset yang terpisahkan dan begitu juga di Perusda,” jelas Rustam, saat konfirmasi, Rabu (3/7/2024)
Dimana PT Bontang Transport kemudian bekerja sama dengan PT Gelora sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan aktivitas kapal. Akan tetapi dalam kerjasama ini PT Gelora merasa dirugikan.
PT Gelora membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan memenangkan gugatan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 32 miliar.
“PT Gelora menang dan mereka tuntut ganti rugi Rp. 32 miliar,” ucapnya.
Legislator Golkar ini menyarankan Pemkot Bontang untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah ini.
“Pemkot segera menyelesaikan ini, sebagai fasilitator mediasi agar tidak terjadi hal yang konflik,” harapnya.
![banner 728x90](https://katinting.com/wp-content/uploads/2024/09/Iklan-Bedak-Lotong-Tozu-1.jpg)
![banner 728x90](https://katinting.com/wp-content/uploads/2024/12/Iklan-Pemprov-Waspada-Banjir-dan-Penerbangan-Bandara.jpg)