
Pasangkayu, Katinting.com – Sebagai upaya prefentif/pencegahan potensi terjadinya pelanggaran pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu memanfaatkan momentum Musrembang tingkat kecamatan, di Kantor Kecamatan Dapurang, Rabu (20/2).
Pelaksanaan Musrenbang kecamatan ini dihadiri Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, , Kapolsek Sarudu, Camat, kepala OPD, Kepala Dinas, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, pelaku pemberdayaan (fasilitator PKH) serta beberapa PNS dilingkup kecamatan Dapurang.
Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk memberikan sosialisasi pencegahan serta mengajak untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pada pemilu 17 April mendatang.
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menahan diri untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye. Meskipun ASN memiliki Hak Konstitusional tetapi dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ASN adalah bagian pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 2 serta dilarang untuk menjadi pelaksana/tim kampanye karena berpotensi ada pelanggaran Pidana pemilu.
“Selain diatur dalam UU 7 tahun 2017 juga diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 2 dimana ASN harus memiliki asas netralitas serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” Kata Ketua Bawaslu Pasangkayu.
Selain ASN, Kepala desa, Anggota BPD dan Perangkat desa juga diharapkan agar tidak ikut serta dalam kampanye serta melakukan hal-hal yang yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu.
Sumber : Humas Bawaslu Pasangkayu
Edit : Zulkifli






