Mamuju, Katinting.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Pembangunan Terminal Khusus di Desa Lebani, Kecamatan Tappalang Barat, Kabupaten Mamuju oleh PT. Tambang Batuan Andesit. Rapat tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju Senin, 4 Maret 2024.
Acara tersebut diawali dengan sambutan dari Prof. Hazairin Zubair, diikuti oleh sambutan dari Direktur PT. Tambang Batuan Andesit selaku Pemrakarsa, dan dibuka oleh Kepala DLH Sulbar Zulkifli Manggazali. Rapat tersebut dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penataan PPLH, Andi Alffianti, dan dihadiri oleh Tim Teknis dari Unhas serta unsur OPD Lingkup Pemprov Sulbar terkait.
Dalam sambutannya, Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, menekankan bahwa sektor pertambangan batuan memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan. Pembangunan Terminal Khusus ini menjadi bagian dari fasilitas penunjang kegiatan penambangan batuan yang dilakukan oleh PT. Tambang Batuan Andesit.
Namun, Zulkifli juga menekankan pentingnya memperhatikan kaidah dan fungsi lingkungan hidup dalam setiap aktivitas kegiatan. Hal ini terutama berkaitan dengan ekosistem yang terlindungi, khususnya pada ekosistem perairan di sekitar lokasi. Oleh karena itu, diperlukan analisis dan kajian mendalam untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan terminal khusus serta aktifitas bongkar muat material penambangan terhadap ekosistem perairan di sekitar lokasi.
“Dalam konteks ini, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian yang sangat penting. Hal ini diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting wajib memiliki AMDAL. Oleh karena itu, pihak terkait harus memastikan bahwa proses AMDAL telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut menjadi wujud dari komitmen Dinas Lingkungan Hidup Sulbar dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mengawal setiap aktivitas pembangunan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
(*)






