Andi Baso, kepala BKDD Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa selaku pejabat pembina kepegawaian memerintahkan BKDD Pasangkayu agar mempercepat proses seleksi sekretaris daerah definitif.

Itu mengacu pada Pepres nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekda. Dijelaskan bahwa masa jabatan penjabat sekda hanya tiga bulan.

Jika melebihi itu, maka secara otomatis diambilalih oleh pemerintah provinsi untuk menunjuk penjabat selama tiga berlaku.

“Selaku pejabat tekhnis (BKDD), kami diperintahkan untuk mempercepat proses ini. Mungkin, Senin (27 Juni) kami akan ke KASN,” jelas Kepala BKDD Pasangkayu, Andi Baso di ruang kerjanya, Jumat, 24 Juni 2022.

Kemungkinan besar pelaksanaan seleksi sekda berlangsung usai Idul Adha tahun ini.

Seleksi ini, lanjut Andi Baso, terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat termasuk Firman (mantan Sekda).

“Beliau sangat bersyarat. Pasalnya, dalam aturan jelas sekali, yaitu pernah atau sedang menjabat,” tambah kepala OPD termuda se-Sulbar itu.

Arham Bustaman

Bagikan