Bupati Mamasa, Ramlan Badawi saat menerima penilaian dari BPK Sulbar. (Dok. Zulkifli)
banner 728x90
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke delapan kalinya.

Selain Mamasa, ada tiga kabupaten lainnya yang meraih Opini WTP tersebut yakni, Kabupaten Mamuju, Polman dan Majene.

BACA JUGA: Raih Opini WTP, Empat Pemkab Diminta 60 Hari Jalankan Rekomendasi 

Hal itu diketahui saat BPK Sulbar menggelar penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022, di kantor BPK Sulbar, Jumat (26/5/23).

Kembali meraih Opini WTP untuk kedelapan kalinya, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi mengaku senang dengan capaian tersebut. Apalagi tahun ini merupakan periode terakhirnya menjabat sebagai Bupati Mamasa.

“Alhamdulillah berkat ridho tuhan dan kerja keras dari seluruh jajaran hal ini bisa kita capai. Jadi saya sangat bahagia dan bersyukur. Happy ending karena ini merupakan periode terakhir saya,” kata Bupati Mamasa saat diwawancarai awak media.

Ramlan Badawi mengungkapkan, Kabupaten Mamasa kembali berhasil meraih Opini WTP itu dikarenakan tekad dari seluruh jajaran yang ada di Bumi Kondosapa tersebut

“Yang kedua memang kita tidak boleh henti-hentinya untuk mewanti-wanti kepada bawahan supaya tetap mengelola keuangan sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bupati Mamuju Terima LHP dengan Predikat Opini WTP dari BPK Sulbar

Dia menambahkan, peran pimpinan dalam mengelola keuangan sangatlah penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Oleh nya pihaknya langsung mengambil tindakan cepat jika ada hal berpotensi menjadi masalah dikemudian hari.

“Kalau ada hal-hal yang beresiko langsung kita tangani. Dan itulah yang kita lakukan. Karena pengalaman kami pernah disclaimer berangkat dari situlah kami bertekad agar hal itu tidak terulang selama periode yang saya jalani,” ujarnya.

Terkait dengan beberapa rekomendasi dari BPK untuk, dia mengaku akan segera menindaklanjuti hal tersebut. “Kita dikasi waktu 60 hari dari BPK, setibanya di Mamasa kami akan segera tindaklanjuti,” tutup Bupati Mamasa.

(Zulkifli)

Bagikan

Comment