Mamasa, Katinting.com – Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang akhir-akhir ini sering terjadi, sejumlah massa tergabung dalam Aliansi Solidaritas Perempuan Mamasa Peduli, menggelar unjukrasa, di Simpang Lima Kota Mamasa, Senin (3/2).
Dalam tahun 2019, massa aksi mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan diantaranya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak empat kasus, penganiayaan anak 10 kasus, dan tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Mereka mengecam dan menolak keras tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur, akhir-akhir ini meresahkan warga Mamasa.
“Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitus 1945 pasal 28G yakni negara wajib memberikan jaminan perlindungan dan dan rasa aman selayaknya sebagai warga negara,” kata koordinator lapangan Aliansi Solidaritas Perempuan Mamasa Peduli, Firda Mutmainnah dalam orasinya.
Dalam orasinya itu, massa aksi membuat beberapa poin dalam tuntutannya guna menghindari terjadinya kembali kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Adapun beberapa point tuntutan massa aksi yakni, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa segera laksanakan kegiatan sosialisasi tentang tindak kekerasan seksual
terhadap perempuan dan anak, menghimbau semua elemen masyarakat untuk turut melawan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak (TPA).
Mengajak masyarakat untuk menyatakan kepeduliannya dengan meminta Pemerintah Daerah memberikan jaminan hidup, pendampingan psikologis kepada korban kekerasan seksual, hukum pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya setimpal dengan perbuatannya, mengkampanyekan pendidikan seksual sejak dini disertai dengan pemahaman tentang usia ideal pernikahan
kepada masyarakat.
Menuntut Pemkab Mamasa untuk memberikan beasiswa sebagai jaminan dalam menjalani penyelesaian jenjang pendidikannya agar mendapatkan kemandirian hidup, meminta Pemkab Mamasa melalui Dinas Kesehatan memberikan pelayanan gratis (Jaminan Kesehatan) mulai dari pemeriksaan hingga persalinan terhadap korban kekerasan seksual.
Meminta kepada segenap pihak terkait untuk memberikan pemulihan mental dan psikis korban serta pemenuhan kebutuhan hidup melalui kementrian sosial/Dinas Sosial, menuntut Pemkab Mamasa untuk tegas dalam menertibkan tempat-tempat potensi ekpoitasi seksual oleh karena adanya tindakan penyalagunaan kekuasaan lingkup pemerintah setempat tertentu, mendukung penegak hukum dalam mengusut tuntas kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Terakhir, meminta pemerintah untuk segera mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebelum khasus yang serupa kemudian terjadi lagi.
“Ini bertujuan membangun relasi kepada semua unsur masyarakat dan Pemkab Mamasa sebab motif kekerasan seksual pelaku utama adalah orang terdekat,” tutup Firda Mutmainnah.
(Zulkifli)