
Katinting.com, Bontang – Visi misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bontang Andi Faiz Sofyan Hasdam, mengatakan RPUPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.
“Ini semua disusun oleh Pansus dan disepakati oleh masing-masing fraksi,” ucapnya, 24/7/2024)
Menurutnya, berdasarkan delegasi langsung Pasal 13 avat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor & Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Pelaksanaan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Selanjutnya visi RPJPD kota Bontang 2025- 2045 yakni Kota Industri dan Jaya yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. Dengan demikian peningkatan pendapatan perkapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan perekonomian daerah dan daya saing, peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penurunan emisi gas rumah kaca.
“Ini semua menjadi poin pokok dalam RPJPD,” ucapnya.
Terkahir kata dia, visi RPJPD dijabarkan ke dalam misi RPJPD Kota Bontang sebagai berikut
1. Mewujudkan transformasi ekonomi yang produktif dan inklusif
2. Mewujudkan transformasi sosial yang berkualitas dan berdaya saing
3. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia
4. Mewujudkan keamanan daerah dan stabilitas ekonomi yang tangguh
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi yang berbasis kearifan
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan
7. mewujudkan sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan
8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan
“Dimana sarana pembangunan jangka panjang Kota Bontang adalah Bontang Sentosa,” pungkasnya.

