Polres Polman, Agung Budi Leksono saat menggelar press release Tipikor BSPS.
banner 728x90

Polman, Katinting.com – Unit tindak Pidana Korupsi, Polres Polman resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 298.800.000. Selasa (10/05/2022).

Rilis ini disampaikan langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, Polres Polman telah selesai melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpanan dana upah kerja atas penyelenggaraan BSPS yang di kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Adapun anggaran ini bersumber dari APBN Tahun 2018 terkhusus kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Polman tepatnya di Kelurahan Petoosang, Desa Mombi, Kecamatan Allu dan Sesa Samasundu Kecamatan Limboro,” jelas Agung Budi Leksono.

Kasus ini berdasarkan dua laporan dengan nomor: LLP/A/73/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, Tanggal 31 Agustus 2020. dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 74/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, Tanggal 31 Agustus 2020.

“Dari dua laporan tersebut, Penyidik Polres Polman menetapkan dua orang tersangka diantaranya Berinisial AAA Pekerjaan karyawan Bank dan MJI berstatus Wiraswasta,” ungkap Agung Budi Leksono.

Lanjut Kapolres Polman menjelaskan, Adapun peran para tersangka AAA selaku karyawan pada salah satu Bank yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan BSPS di Kabupaten Polman, dengan inisiatif sendiri mencetak dan menyerahkan buku tabungan dengan nomor pin berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI sebanyak 180 penerima bantuan tanpa surat kuasa.

Sementara boleh tersangka MJI ini mencairkan dana upah tukang tersebut melalui ATM dan tidak diserahkan kepada penerima bantuan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MJI, jelasnya.

Untuk Pasal yang diterapkan, kata Agung, penyidik tindak pidana korupsi pada Polres Polman menerapkan pasal 2 Ayat 1 Subsider pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999.

Sumber : Humas Polres Polman
Edit : Anhar

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here