Mamuju, Katinting.com – Bebas di pengadilan negeri Mamuju, dalam kasus penggunaan ijazah palsu, namun di pengadilan tingkat tinggi negeri Mamuju, calon bupati Mamuju Tengah di Pilkada 2024 harus menerima kenyatan pahit di kurung penjara selama 3 tahun.
Putusan pengadilan tinggi memenjarakan Haris Halim Sinring dikutif dari halaman https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara amar putusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima permintaan banding JPU dan membatalkan putusan pengadilan negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam.
Putusan banding diambil dalam siding putuan banding yang diketuai oleh Teguh Sarosa, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sutiyono, S.H., M.H., dan Sadri, S.H., M.H., dengan nomor perkara banding Nomor: 279PID.SUS/2024/PT MAM, amar putusannya, mengadili Haris Halim Sinring terdakwa pemalsuan surat surat palsu yang digunakan dalam pencalonan bupati Mamuju Tengah, dengan pidana penjara selama 36 bulan atau 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp.36.000.000, dan jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 2 bulan.
Putusan banding yang sama juga memerintahkan Haris Halim Sinring tetap dalam tahanan penjara, dan tahanan penjara yang dilewati sebelumnya tetap diperhitungkan.Hakim banding juga memerintahkan semua alat bukti dikembalikan ke penyidik untuk digunakan dalam perkara lainnya. (Fhatur Anjasmara)