Mamuju, Katinting.com – Kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, terus melakukan penataan aset yang selama ini keberadaannya tidak diketahui. Melalui inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas (randis) milik pemerintah daerah yang belum dikembalikan.
Dari total 43 unit yang ditelusuri, baru 28 randis berhasil direkap dengan rincian 5 unit roda empat masih layak, 7 rusak, dan 15 lainnya masih “lenyap” tanpa kejelasan.
“Kami sudah lakukan pendekatan formal dan kekeluargaan, tetapi masih ada 15 randis yang belum kembali, termasuk beberapa yang dibawa ke luar daerah,” tegas Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, Senin (21/4/2025).
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah randis Pemprov Sulbar yang dibawa oleh mantan pegawai ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Natsir mengungkapkan, pihaknya sedang memproses pengembalian melalui surat resmi yang ditandatangani langsung Wagub.
“Ada juga yang sempat terdeteksi di Enrekang, tapi alhamdulillah sudah berhasil kami bawa pulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Adjo, menyatakan bahwa randis dalam kondisi rusak akan segera dilelang. Jika tidak laku, aset tersebut akan dihapus dari daftar inventaris untuk efisiensi pengelolaan.
“Kami tidak ingin data aset terlihat menggelembung padahal banyak yang sudah tidak bisa dipakai,” jelas Masriadi.
Natsir menegaskan, bagi randis yang benar-benar hilang, Inspektorat akan memprosesnya melalui mekanisme, Tindakan Pemeriksaan Terintegrasi dan Ganti Rugi (TPTGR) setelah ada laporan resmi ke kepolisian.
“Wagub sudah memberi arahan untuk tindakan tegas. Kami juga mendorong setiap OPD untuk memperbaiki tata kelola aset, termasuk pelaporan berkala oleh pejabat pengguna barang,” pungkasnya.
Dengan masih adanya 15 randis yang belum kembali, Inspektorat Sulbar berkomitmen menuntaskan kasus ini, karena kelalaian, penyimpangan, atau bahkan tindakan pidana. (*/Anhar)






