Polres Mamasa didampingi KPU Mamasa dan Ketua Bawaslu Sulbar saat memberi keterangan pers
banner 728x90

Mamasa, Katinting.com – Polres Mamasa berhasil mengungkap politik uang (money politic) untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 9 Februari kemarin.

Ini diungkap oleh personil Satintelkam Polres Mamasa dan Unit Reskrim Polsek Aralle yang berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Arif alias bapak Amra (46) yang bekerja sebagai anggota KPPS Kecamatan Aralle dan tinggal di Dusun Aralle, Kelurahan Aralle.

Dari pengungkapan ini didapati uang sebanyak Rp. 3.200.000,- pecahan 100 ribu sebanyak 32 lembar.

Informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sulbar, diduga pelaku telah melakukan politik uang di wilayah Kelurahan Aralle dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat sekitar untuk memilih salah satu paslon Cagub-Wagub Sulbar.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memberikan uang masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- kepada 18 orang masyarakat Kelurahan Aralle untuk memilih Paslon nomor urut 1 yaitu SDK-KALMA.

Pengakuan pelaku bahwa pemberian uang tersebut telah dilakukan sejak hari Rabu malam (08/02), yang dilakukan di wilayah Kelurahan Aralle Kecamatan Aralle dengan modus pelaku akan memberikan uang sebanyak Rp. 100.000,- setiap orang apabila mau mencoblos salah satu paslon Cagub-wagub Sulbar.

Lebih lanjut Info dari Kabid Humas Polda Sulbar, pelaku mengaku uang tersebut didapat dari Harianto (36) pekerjaan swasta, yaitu sebanyak Rp. 5.000.000,- dengan maksud untuk dibagikan kepada masyarakat agar mau memilih paslon nomor urut 1 pada saat pencoblosan tanggal 15 Februari 2017.

Harianto mengaku hanya sebagai simpatisan dan ingin menjadikan Paslon Nomor urut 1 sebagai Gubernur dan Wagub Sulbar tahun 2017-2020 karena terkesan dengan figurnya sehingga rela memberikan uang hasil penjualan tanahnya kepada Arif untuk digunakan mempengaruhi masyarakat agar memilih paslon nomor urut 1, tulis Kabid Humas Polda Sulbar, Hj. Mashura pada grup Mitra Humas Polda Sulbar di media sosial.

Sambung, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan Arif, yang bersangkutan telah membagikan uang sebanyak Rp. 1.800.000,- kepada 18 orang warga masyarakat masing-masing menerima Rp. 100.000,- yaitu Papa Ardi, Uti, Madi,Alo, Darma, Saso, Nurida, Sumarlin, Nahar, Bahrul, Ilham, Rahmatiah, Dharma, Amra, Mama Amra, Asriani, Jaruna dan Firman.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah HP merek Nokia dan uang sebanyak Rp. 3.300.000,- dengan rincian Rp. 3.200.000,- diamankan dari Arif dan Rp. 100.000,- dari Uti.

Kasus ini pun sudah dilaporkan dan ditangani Panwaslu Kabupaten Mamasa dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamasa serta diasistensi oleh Bawaslu Provinsi Sulbar.

Sumber : Humas Polda Sulbar

Bagikan
Deskripsi gambar...