

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kordinasi dengan pihak Kementerian Politik Hukum dan HAM, guna menindaklanjuti konflik tapal batas daerah adminsitrasi Kabupaten Mamuju Utara, Sulbar dan Kabupaten Donggala, Sulteng serta konflik Lahan antara PT. Unggul Widya Teknologi Lestari dengan kelompok masyarakat di Kabupaten Mamuju Utara.
Pertemuan yang berlangsung diruang pertemuan Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Sulbar, Carlo Brix Tewu. Yang dihadiri Sekertaris Provinsi Sulawesi Barat, H. Ismail Zainuddin, perwakilan Kemenpolhukam Bambang Sugeng, perwakilamn Kemendagri Suci Handriani, Asisten I Pemprov Sulteng, Kapolda Sulbar, Brigjen Pol.Nandang, Bupati Matra, Agus Ambo Djiwa, para perwakilan dari kabupaten Mamuju Utara dan Kabupaten Donggala serta para OPD Provinsi Sulbar.
Permasalahan tapal batas yang sudah 10 tahun lebih belum menemui titik terang mengemuka kembali saat Pj. Gubernur Sulbar, Carlo Brix Tewu melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Matra beberapa waktu lalu, yang disampaikan Bupati Mamuju Utara, Agus Ambo Djiwa.
Carlo Brix Tewu menyampaikan bahwa hadirnya tim Kemenkopolhukam RI akan menghasilkan output secara bersama, untuk disampaikan kepada Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR sehingga segera membentuk Satgas dan menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga tidak menghambat pembangunan Sulbar dan Sulteng.
“Kalau pemerintah pusat sudah turun, pasti bisa terselesaikan, itu adalah harapan kami,” kata Carlo Brix Tewu. Selasa (07/02).
Bambang Sugeng, Perwakilan dari Kemenpolhukam mengatakan bahwa garis batas antara Provinsi Sulbar dan Sulteng di Kabupaten Mamuju Utara dan Kabupaten Donggala telah ditegaskan dengan keputusan Mendagri Nomor 52 tahun 1991 yang secara jelas juga mencantumkan titik koordinat dan telah dilakukan pemasangan tapal batas. Namun, sampai saat ini Permendagri tersebut tidak diimplementasikan sehingga menimbulkan konflik.
“Terkait konflik tersebut, kami mengapresiasi Forkopimda Sulteng dan Sulbar karena telah melakukan upaya-upaya pencegahan konflik yang disebabkan oleh permasalahan batas daerah kabupaten Donggala dan Kabupaten Mamuju Utara,” kata Bambang Sugeng.
Untuk batas Sulbar dan Sulteng yang kini menjadi masalah juga menunjukkan fakta di lapangan bahwa wilayah Desa Ngovi dan Desa Mbulava (Bentukan Kabupaten Donggala) berada kurang lebih 10 kilometer masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Barat menyeberangi PBU 17, PBU 18 dan PBU 19. Selain itu, juga terdapat patok batas Provinsi Sulbar dan Provinsi Sulteng yang terdekat adalah PBU 18.
Dari pertemuan ini menghasilkan beberapa poin antara lain, pemerintah daerah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian kepada Kementerian Dalam Negeri tentang batas/ruas wilayah administratif, pemerintah daerah sepakat Mendagri segera melakukan penyelesaian dengan Pemerintah Provinsi Sualwesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sualwesi Barat, Pemrintah Kabupaten Donggala dan Pemrintah Kabupaten Mamuju Utara dan melaporkan hasilnya kepada Kemenkopolhukam paling lambat tanggal 25 Februari 2017.
Selain itu, aparat keamanan dari TNI dan Polri bersama pemerintah daerah melakukan keamanan dan meningkatkan deteksi dini di masing-masing wilayah sehingga tidak terjadi konflik terbuka di masyarakat. (ADV/Humas)

Comment