

Mamuju, Katinting.com – Sat Reskrim Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus jambret dan Pencurian Motor (Curanmor).
Informasi dari Humas Polda Sulbar, diketahui pelaku tinggal di sebuah kost area kompleks Pemda Mamuju, atas nama HZ alias AN (15), yang bekerja sebagai buruh bangunan, yang beroperasi melakukan aksinya di pintu Gerbang Masuk Kota Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Desa Bambu dan jalan Diponegoro /depan Toko Matahari Mas.
Dari penangkapan itu di dapati barang bukti hasil jambret berupa Iphone 5, Samsung Galaxy yang di jual Rp 500 ribu dan Samsung Galaxy E7.
Sedangkan dari aksi Curanmor tempat kejadian perkara Pasar Tarailu Kecamatan Sampaga pada bulan Agustus lalu sebuah barang bukti motor Honda Beat warna Putih Hitam, dan TKP Papalang Kecamatan Papalang dengan barang bukti Jupiter MX Warna Merah.
Diketahui modus operandi, pelaku bersama ER yang kini menjadi DPO melakukan penjambretan dengan pelaku membawa motor dan ER yang menarik. Kemudian pelaku bersama AL yang seorang Residivis juga menjadi DPO melakukan penjambretan dengan pelaku membawa motor dan Alki yang menarik incaran jambretnya.
Kini pelaku di amankan penyidik Mako Polres Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber Humas Polda

