banner 728x90

 

Suarnati memasuki mobil tahanan

Mamuju, Katinting.com – Berkas Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Sulawesi Barat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Diskoperindag dan UKM Sulbar yakni Hj. Suarnati Resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  Mamuju, Kamis siang, (22/12).

Penahanan tersebut setelah kejaksaan Negeri Mamuju menerima berkas pelimpahan dari pihak Polres Mamuju. Dan hal tersebut juga menandakan tiga tersangka yang terlibat kasus tersebut statusnya berubah menjadi terdakwa yakni Fadila dan Jajaf, yang keduanya staf Badan Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulbar.

Sekira pukul 13.00 wita Tiga terdakwa tersebut direncanakan akan antar ke Rutan Mamuju namun sempat tertunda hingga pukul 15.30 wita lantaran menunggu kuasa hukum ketiga terdakwa Rustam Timbonga guna mengajukan pengguhan penahanan.

Namun sayangnya beberapa pertimbangan dari pihak penyidik dan jaksa penuntut umum permohonan penangguan penahanan dinyatakan ditolak.

“Berdasarkan objek, subjektif dan materil serta pendapat dari penuntut umum maka permohonan dari penasehat hukum kami tolak sehingga kami lakukan penahanan tiga tedakwa dan otomatis statusnya berubah menjadi terdakwa,” tegas kasi Pidsus Kejari Mamuju Cahyadi Sabri.

Cahyadi juga mengatakan pihaknya akan mengupayakan dalam waktu dekat kasus tersebut sudah diserahkan kepengadilan untuk disidangkan.

“Penuntut umum mempunyai kewajiban untuk melakukan penahanan sekitar 20 hari dan sebelum itu kami akan serahkan kepengadilan,” tegasnya. (Zulkifli)

Bagikan