Lokakarya dan Pelatihan SP4N
Lokakarya dan Pelatihan SP4N
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Jajaran Ombudsman Republik Indonesia, bekerjasama Kantor Staf Kepresidenan dan Kemenpan-RB, menggelar kegiatan Lokakarya dan Pelatihan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Lapor SP4N) Menghadirkan Perwakilan 30 SKPD Penyelenggara Unit Layanan publik Lingkup Pemprov Sulbar  (11/08/2016).

LAPOR adalah Aplikasi layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia. Yang juga telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N dibentuk untuk mengimplementasikan konsep kebijakan no wrong door policy, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Dengan penyediaan platform pengaduan satu pintu yang terhubung dengan seluruh instansi pemerintah. Dengan adanya SP4N, diharapkan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik dan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

Pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik dan membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam praktiknya, pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi. Paparan tersebut disampaikan kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S.Pd. M.Si, dalam pembukaan Sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N).

“Selama ini, masing-masing organisasi penyelenggara pengaduan masih berjalan secara parsial dan tidak terkoordinir. Akibatnya, dapat terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak tertangani dengan alasan bukan bidang tugasnya. Jadi kedepan, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya LAPOR SP4N, yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Lukman. (Hms)

 

Bagikan