

Mamuju, Katinting.com – Diduga melakukan tindakan maladministrasi berupa penyalagunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan. Aminuddin Kepala Desa Buku, Kabupaten Polewali Mandar, dilaporkan ke Ombudsman Sulbar, (09/09).
Kasus ini mencuat setelah adanya keprihatinan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Desa Buku (HMPP) dari data yang disampaikan ke kantor Ombudsman Sulbar, Kepala Desa (Kades) Buku diduga melakukan penyimpangan atas pengalihan dana desa senilai Rp 600.356.000 untuk pembangunan talud saja. yang seharusnya bisa dialokasikan untuk beberapa titik pembangunan salah satunya yang sangat dibutuhkan masyarakat adalah saluran air bersih.
“Anggaran itu dari APBN pak, untuk Desa Buku tahun 2016 senilai Rp 600.356.000, prioritasnya untuk pemberdayaan masyarakat desa dan Infrastruktur, tapi dialihkan sepihak oleh kepala desa untuk pembangunan talud dengan panjang 100 meter, dengan dalih hasil kesepakatan masyarakat melalui musyawarah, tapi anehnya karena tidak seorangpun masyarakat yang merasa pernah ikut musyawarah, dan tidak masuk akal memang itu pak dana Rp 600 jutaan, hanya untuk talud sepanjang 100 meter dengan ketinggian 180 cm, bahkan terakhir kami cek tingginya ternyata hanya 130 cm,” ungkap Suardi Koordinator HMPP.
Selain pengalihan Anggaran Dana Desa secara sepihak, Kades buku juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan masyarakat dalam berita acara palsu, hal itu terungkap setelah adanya berita acara palsu yang diserahkan Kades ke salah satu awak media.
“Sarat maladministrasi memang pak, karena dokumen berita acara hasil musyarawarah yang diserahkan kepada salah seorang wartawan di Polman sebagai pembuktian, ternyata palsu karena sejumlah tanda tangan warga diduga dipalsukan,” tegas Suardi.
Terkait hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar menyatakan. Melihat kondisi yang terjadi di Desa Buku memang sangat urgen, sehingga dalam waktu dekat kami segera melakukan investigasi kelapangan, termasuk meminta klarifikasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
“Untuk langkah awal kami akan segera melakukan investigasi lapangan, termasuk meminta klarifikasi pemerintah Kabupaten Polman, melalui BPMD selaku instansi terkait, karena melihat kronologi versi pelapor ini memang sangat urgen. Sehingga kedepan kita akan lihat prosesnya, jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kami akan mendorong pihak kejaksaan negeri dan kepolisian untuk melakukan proses, dan kami juga tetap melakukan proses dari sisi maladministrasinya,” ungkap Lukman Umar. (Hms)

