Matra, Katinting.com – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Hidjaz Yunus. Senin siang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Lariang tahun 2015, Kecamatan Tikke Raya.
Kelima saksi tersebut dimintai keterangan seputar pengawasan pekerjaan yang diduga dimanipulasi oleh oknum Kepala Desa Lariang.
Setelah melakukan pemantauan pekerjaan secara langsung beberapa waktu lalu, Hidjaz Yunus, langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui sejumlah pekerjaan yang diduga telah merugikan negara tersebut.
Hendra salah satu saksi yang datang ke kejaksaan langsung menuju ruangan pemeriksaan Kasi Pidsus, setelah beberapa jam diperiksa atas pekerjaan pencucian parit di Desa Lariang, Hendra terlihat gugup saat sejumlah awak media mencoba mengorek informasi terkait dengan pemeriksaan dirinya.
Hendra mengaku pemeriksaan terhadap dirinya hanya sebagai saksi karena saat pekerjaan pencucian parit dirinya hanya pengawas, lanjut dia kalau soal diil – diil antara kepala desa dengan pemilik alat ia tak mengetahuinya.
Selain Hendra, 4 saksi lainnya juga akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu termasuk Kepala Desa, sebelum meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hari ini beberapa saksi akan diperiksa untuk merampungkan berkas agar besok bisa di ekspos, apakah kasus ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.” Tegas Hidjaz. (Joni)