banner 728x90

Mamasa, Katinting.com – Dalam rangka kegiatan Operasi pekat serentak, Satreskrim Polres Mamasa berhasil menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Salubue, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadan, Kabupaten Mamasa, Sabtu (21/1/23) tadi.

Dalam penggerebekan itu polisi hanya mengamankan salah seorang pelaku Pongga L (70 tahun). Sementara yang lainnya berhasil kabur.

Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 8 ekor Ayam, 6 buah pasang kaki ayam, serta 2 buah taji ayam dan 1 unit bilah benda tajam berupa badik serta sejumlah uang.

Juga turut di amankan 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil tetapi masih di TKP karena kunci di bawah kabur pemiliknya.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring mengatakan,langkah ini dilakukan menyikapi banyak laporan masyarakat yang mempersoalkan aktivitas sabung ayam tersebut.

“Banyaknya laporan masyarakat terkait praktek judi sabung ayam, akhirnya direspon aparat kepolisian dengan menggerebek lokasi yang disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam,” katanya.

Kini pelaku yang berhasil di amankan di geruduk ke Mapolres Mamasa guna menjalani pemeriksaan.

(Jeje)

Bagikan

Comment