Mamuju Tengah, Katinting.com – Dalam rangka penataan manajemen kepegawaian di seluruh jajaran pemerintahan di Indonesia, Kemenpan RB telah mengingatkan dan meminta pemerintah daerah seluruh Indonesia tidak lagi memperkerjakan tenaga sukarela dan honorer non ASN PPPK.
Bahkan permintaan pelarangan Pemda se Indonesia, mengangkat tenaga sukarela dan honorer non ASN PPPK, diperkuat dengan Surat Kemenpan RB No. B.5993 tanggal 12-Des -2024. Untuk memastikan kepatuhan dan ketataan pada surat Kemenpan RB, Pemda Mamuju Tengah memastikan sejak Januari 2025 nanti, tidak lagi mengakomodir penerimaan dan pengangkatan tenaga sukarela dan honorer non ASN PPPK.
Kepada laman ini, Kepalda Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mamuju Tengah Bambang Suparni, tegas menyampaikan bahwa pemerintah daerah Mamuju Tengah patuh dan taat pada surat keputusan Kemenpan RB.
“Kami patuh dan taat pada Surat Kemenpan RB No. B.5993 tanggal 12-Des -2024, sehingga dipastikan tidak lagi mengakomodir tenaga honorer non ASN PPPK dan tenaga sukarela yang tidak sesuai dengan aturan rekruitmen kepegawaian” tegas Bambang.
Saat lebih jauh laman ini, memastikan apakah Pemda Mamuju Tengah masih akan membuka peluang menerima tenaga sukarela ataupun tenaga honorer non ASN PPPK di Januari 2024, Bambang, memastikan Pemda Mamuju Tengah tidak lagi mengakomodir tenaga sukarela maupun honorer non ASN PPPK mulai Januari 2025.
“Kita berpegang pada regulasi yang ada, tidak ada lagi tenaga honorer daerah yang bukan direkruit lewat seleksi ASN PPPK” pungkas Bambang. (Fhatur Anjasmara)